Pendidikan Khusus
1. Pendahuluan
Namun dalam kenyataan prosentase anak cacat yang mendapatkan layanan pendidikan jumlahnya amat sedikit. Hal ini dikarenakan masih adanya hambatan pada pola pikir masyarakat kita yang mengabaikan potensi anak cacat. Pada umumnya masyarakat memandang kecacatan (disability) sebagai penghalang (handicap) untuk berbuat sesuatu. Telah banyak bukti bahwa orang cacat mampu melakukan sesuatu dengan berhasil. Pada hakikatnya kecacatan seseorang bukanlah merupakan penghalang untuk melakukan sesuatu. Banyak orang yang tidak memiliki tangan namun bisa menghasilkan lukisan dengan baik, ada orang yang tidak bisa berjalan namun menjadi ahli fisika ternama seperti Stephen Hopkins. Ada orang yang tidak bisa bicara dengan baik namun berhasil menjadi model seperti Katrin.
2. Pengertian ReformasiApakah reformasi itu?
Reformasi berarti perubahan dengan melihat keperluan masa depan, menekankan kembali pada bentuk asal, berbuat lebih baik dengan menghentikan penyimpangan-penyimpangan dan praktik yang salah atau memperkenalkan prosedur yang lebih baik, suatu perombakan menyeluruh dari suatu sistem kehidupan dalam aspek politik, ekonomi, hukum, sosial dan tentu saja termasuk bidang pendidikan. Reformasi juga berarti memperbaiki, membetulkan, menyempurnakan dengan membuat sesuatu yang salah menjadi benar. Oleh karena itu reformasi berimplikasi pada merubah sesuatu untuk menghilangkan yang tidak sempurna menjadi lebih sempurna seperti melalui perubahan kebijakan institusional. Dengan demikian dapat dikemukakan beberapa karakteristik reformasi dalam suatu bidang tertentu yaitu adanya keadaan yang tidak memuaskan pada masa yang lalu, keinginan untuk memperbaikinya pada masa yang akan datang, adanya perubahan besar-besaran, adanya orang yang melakukan, adanya pemikiran atau ide-ide baru, adanya sistem dalam suatu institusi tertentu baik dalam skala kecil seperti sekolah maupun skala besar seperti negara sekalipun.
3. Reformasi Kebijakan Pendidikan
Reformasi pendidikan diibaratkan sebagai pohon yang terdiri dari empat bagian yaitu akar, batang, cabang dan daunnya. Akar reformasi yang merupakan landasan filosofis yang tak lain bersumber dari cara hidup (way of life) masyarakatnya. Sebagai akarnya reformasi pendidikan adalah masalah sentralisasi-desentralisasi, masalah pemerataan-mutu dan siklus politik pemerintahan setempat. Sebagai batangnya adalah berupa mandat dari pemerintah dan standar-standarnya tentang struktur dan tujuannya. Dalam hal ini isu-isu yang muncul adalah masalah akuntabilitas dan prestasi sebagai prioritas utama. Cabang-cabang reformasi pendidikan adalah manajemen lokal (on-site management), pemberdayaan guru, perhatian pada daerah setempat. Sedangkan daun-daun reformasi pendidikan adalah keterlibatan orang tua peserta didik dan keterlibatan masyarakat untuk menentukan misi sekolah yang dapat diterima dan bernilai bagi masyarakat setempat. Terdapat tiga kondisi untuk terjadinya reformasi pendidikan yaitu adanya perubahan struktur organisasi, adanya mekanisme monitoring dari hasil yang diharapkan secara mudah yang biasa disebut akuntabilitas dan terciptanya kekuatan untuk terjadinya reformasi.
Sementara itu kebijakan adalah suatu ucapan atau tulisan yang memberikan petunjuk umum tentang penetapan ruang lingkup yang memberi batas dan arah umum kepada para manajer untuk bergerak. Kebijakan juga berarti suatu keputusan yang luas untuk menjadi patokan dasar bagi pelaksanaan manajemen. Kebijakan adalah keputusan yang dipikirkan secara matang dan hati-hati oleh pengambil keputusan puncak dan bukan kegiatan-kegiatan yang berulang dan rutin yang terprogram atau terkait dengan aturan-aturan keputusan.
Dengan demikian reformasi kebijakan pendidikan adalah upaya perbaikan dalam tataran konsep pendidikan, perundang-undangan, peraturan dan pelaksanaan pendidikan serta menghilangkan praktik-praktik pendidikan di masa lalu yang tidak sesuai atau kurang baik sehingga segala aspek pendidikan di masa mendatang menjadi lebih baik.
4. Pendidikan Luar Biasa
PLB adalah pendidikan yang khusus diselenggarakan bagi peserta didik yang menyandang kelainan fisik, mental, perilaku atau gabungan diantaranya. PLB bertujuan membantu peserta didik yang menyandang kelainan fisik, mental atau keduanya agar mampu mengembangkan sikap, pengetahuan dan keterampilan sebagai pribadi maupun anggota masyarakat dalam mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitar serta dapat mengembangkan kemampuan dalam dunia kerja atau mengikuti pendidikan lanjutan.
Selanjutnya dijelaskan tentang tujuan PLB secara dirinci yaitu: (1) mengembangkan kehidupan anak didik dan siswa sebagai pribadi sekurang-kurangnya mencakup upaya untuk memperkuat keimanan dan ketaqwaan, membiasakan berperilaku yang baik, memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar, memelihara kesehatan jasmani dan rohani, memberikan kemampuan untuk belajar dan mengembangkan kepribadian yang mantap dan mandiri, (2) mengembangkan kehidupan anak didik dan siswa sebagai anggota masyarakat yang sekurang-kurangnya mencakup upaya untuk memperkuat kesadaran hidup beragama dalam masyarakat, menumbuhkan rasa tanggung jawab dalam lingkungan hidup, memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar untuk berperan serta dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, (3) mempersiapkan siswa untuk dapat memiliki keterampilan sebagai bekal untuk memasuki dunia kerja dan (4) mempersiapkan anak didik dan siswa untuk mengikuti pendidikan lanjutan dalam menguasai isi kurikulum yang disyaratkan.
Jenis kelainan peserta didik berdasarkan PP RI No. 27 tahun 1991 tentang PLB disebutkan yaitu terdiri atas kelainan fisik yang meliputi tuna netra, tuna rungu, tuna daksa. Kelainan mental yang meliputi tuna grahita ringan, tuna grahita sedang, kelainan perilaku yaitu tuna laras atau gabungan diataranya. Mereka yang menderika kelainan tersebut dididik dalam satuan pendidikan yang berbentuk TK Luar Biasa, SD Luar Biasa, SLTP Luar Biasa, SM Luar Biasa atau bentuk lain yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan.
Dalam penjelasan PP tersebut di atas juga dirinci maksud dari berbagai tuna tersebut. Tuna netra adalah kerusakan atau cacat mata yang mengakibatkan seseorang tidak dapat melihat atau buta. Tuna rungu adalah kerusakan atau cacat pendengaran yang mengakibatkan seseorang tak dapat mendengar atau tuli atau pekak. Tuna daksa adalah cacat tubuh. Tuna grahita adalah keterbatasan mental dan termasuk di sini adalah keterbelakangan mental ringan dan keterbalekangan mental sedang. Tuna laras adalah gangguan atau hambatan atau kelainan tingkah laku sehingga kurang dapat menyesuaikan diri dengan baik terhadap lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat.
Isi kurikulum PLB sedapat mungkin disesuaikan dengan isi kurikulum sekolah pada umumnya dengan memperhatikan keterbatasan kemampuan belajar para siswa yang bersangkutan pada jenjang pendidikan tertentu. Kurikulum PLB dapat dilihat pada lampiran 1.
Dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 0491/U/1992 tentang Pendidikan Luar Biasa diatur penyelenggaraan PLB yaitu dapat diselenggarakan melalui pendidikan terpadu, kelas khusus, guru kunjungan dan atau bentuk pelayanan pendidikan lainnya. Pendidikan terpadu merupakan pendidikan bagi anak berkelainan yang diselenggarakan bersama-sama anak normal di jalur pendidikan sekolah. Kelas khusus merupakan kelompok belajar pada SD, SLTP dan Sekolah Menengah bagi siswa berkelainan dalam rangka memperoleh pelayanan pendidikan khusus hingga tamat. Guru kunjungan merupakan guru pada TKLB, SDLB, SLTPLB dan SMLB yang diberi tugas mengajar pada kelompok belajar bagi anak berkelainan yang tidak dapat terjangkau oleh satuan PLB dalam rangka wajib belajar.
5. Kondisi Terkini PLB di Indonesia
5. Resource Center.
6. Pusat Pelayanan Pendidikan
7. Sheltered Workshop
8. Pendidikan Keterampilan bagi Lulusan SLTPLB dan SMLB
a. Proses pendidikan dan latihan : 1) Peserta adalah lulusan SLTPLB atau SMLB2) Lama DikLat 6 bulan3) Keterampilan yang diikuti sesuai minat dan bakat4) Pelaksanaan DikLat 40 % teori 60 % praktik5) Instruktur dari guru keterampilan dan dari dunia usaha/industri6) Peralatan dan bahan praktik menggunakan bahan lokal yang mudah didapat di sekitar atau dapat juga memanfaatkan limbah.b. Proses kerjasama dengan dunia usaha/industri :1) Dunia usaha dan dunia industri diharapkan membantu mrnyediakan bahan peralatan dan instruktur2) Peserta diklat dapat bekerja secara magang selama 6 bulan sesuai dengan bidang keterampilannya3) Setelah selesai mengikuti diklat, peserta memperolah sertifikat dan dapat dipertimbangkan untuk bekerja di dunia usaha sesuai dengan bidang keterampilannya.
9. Program Percepatan Belajar (akselerasi)
10. Pemberian BeasiswaDirektorat PLB memberikan bantuan beasiswa kepada siswa SLB/SDLB dengan tujuan:
a. meringankan beban orang tua siswa b. memberi motivasi kepada siswa untuk lebih giat belajarc. memberi motivasi kepada orangtua untuk lebih memperhatikan pendidikan anaknyad. mendorong sekolah untuk lebih memberikan pelayanan pendidikan.
Berdasarkan statistik persekolahan PLB 1999/2000 menunjukkan bahwa hanya sebanyak 37.460 anak cacat saja yang telah mendapat pelayanan pendidikan negeri dan swasta. Sementara itu anak-anak berbakat belum mendapatkan perhatian secara khusus. Jumlah itu menyebar pada TKPLB 7.009 siswa SDPLB 23.669 siswa, SLTPPLB 5.157 siswa, SMPLB 1.625 siswa. Semuanya tertampung di dalam 868 sekolah dengan rincian PLB Negeri sebanyak 36 sekolah atau 4,15 % yang menampung sebanyak 3.081 siswa atau 8,22 % dan PLB swasta sebanyak 832 sekolah atau 95,85 % yang menampung 34.379 siswa atau 91,78 %. Penyebaran ini dapat dilihat pada grafik di lampiran 2.
6. Reformasi Kebijakan PLBMenurut PBB bahwa di dunia ini hingga tahun 2000 terdapat sekiar 500 juta orang cacat. Dari total itu sekitar 80 % hidup di negara-negara berkembang. Prefalensi orang yang menderita cacat atau kelainan sekitar 2.3 % dari total populasi, sedangkan angka prefalensi anak berbakat sekitar 2 %. Artinya setiap 1.000 orang terdapat 23 orang yang menderita cacat, dan setiap 1.000 orang terdapat 20 anak berbakat. Berkaitan dengan penderita cacat ini bila penduduk usia sekolah di Indonesia tahun 2000 diperkirakan sebesar 76.478.249 maka penderita cacat atau kelainan adalah sekitar 1.759.000 orang dan terdapat anak berbakat sebanyak 1.529.565 siswa.
Bila kita cermati pelaksanan PLB maka tampak adanya tiga kekurangan utama dalam penyelengaraan PLB. Pertama, prosentase penderita cacat yang mendapatkan layanan pendidikan kecil sekali yaitu 0,2 % pada tahun 2000 seperti terlihat pada grafik terlampir. Sementara itu anak berbakat belum mendapatkan perhatian secara serius walau sudah ada beberapa sekolah yang menyediakan layanan khusus. Kedua, perhatian pemerintah pada penderita cacat masih amat rendah yang hanya menyediakan 4 % dari total sekolah dan menampung 8 % dari penderita cacat yang bersekolah. Ketiga, layanan PLB mayoritas terdapat di lima kota besar di Jawa yang berarti penderita cacat di kota-kota kecil dan terpencil masih banyak terabaikan.
Kondisi ini tidak bisa kita biarkan terus berlanjut bila tidak ingin muncul ancaman baru berupa krisis sumber daya manusia. Meminjam istilah PBB disebut krisis tak tampak (silent crisis) yang tidak hanya berpengaruh terhadap para penyandang cacat dan keluarganya saja tetapi juga akan berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi dan sosial pada masyarakat luas. Perlu diingat kembali bahwa manusia adalah sebagai salah satu faktor produksi yang amat penting dalam sistem ekonomi. Untuk itulah perlu adanya perhatian yang serius terhadap orang-orang cacat dan berbakat tersebut melalui pendidikan luar biasa.
Untuk melaksanakan reformasi PLB perlu diketahui pula isu-isu dalam penyelenggaraan PLB yang berkembang saat ini adalah sebagai berikut ini: 1. Normalisasi (normalization) yaitu membuat lingkungan pendidikan dan lingkungan kehidupan sehari-hari siswa yang menderita kelainan senormal mungkin sebagaimana orang normal. 2. Intergrasi (integration) yaitu pendidikan luar bisa dan pendidikan pada umumnya terintegrasi secara bersama-sama sehingga siswa yang memiliki kelainan tidak dipisahkan dari mereka yang normal. 3. Keanekaragaman budaya (cultural diversity) yaitu memahami dan menghargai perbedaan budaya serta perbedaan di dalam kelas sehingga terjadi kerjasama diantara mereka yang memiliki perbedaan budaya.4. Adanya campur-tangan sejak dini (early intervention) yaitu perlu adanya indentivikasi kelainan sejak dini pada kehidupan siswa dan menyediakan program pendidikan yang efektif. Perlu pula adanya penyediaan jasa-jasa pelayanan kepada siswa yang memiliki kelainan yang dirancang untuk memaksimalkan potensi anak dan meminimalkan ketidakmampuannya.5. Transisi (transition) yaitu mempersiapkan siswa yang menderita kelainan untuk memasuki dunia kerja dan kehidupan orang dewasa. Termasuk di dalamnya adalah mempersiapkan siswa untuk melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi dan meniti karir. Dengan demikian mereka bisa meraih prestasi maksimal baik dalam kemandirian maupun produktivitas. Selain itu perlu juga dikemukakan pernyataan misi dan aksi Unesco dalam menangani anak-anak cacat. Dinyatakan secara ekplisit pada kerangka kerja pendidikan inklusif yang diambil dari konferensi Salamanca tahun 1994. 1. Sekolah-sekolah harus mengakomodasikan semua siswa tanpa melihat kondisi pisik, intelektual, emosi, sosial dan bahasanya. 2. Sekolah-sekolah reguler yang memiliki orientasi pendidikan inklusif adalah alat yang paling efektif untuk memberantas diskriminasi sikap, membentuk masyarakat terbuka, membangun masyarakat dan mencapai pendidikan untuk semua (education for all). 3. Untuk menghilangkan marjinalisasi terhadap orang-orang cacat maka sistem pendidikan harus fleksibel, inklusif dan sekolah harus aktif mencari siswa-siswa yang tidak mendaftarkan ke sekolah. Sekolah juga harus merespon secara fleksibel kondisi dan kebutuhan selusuh siswanya.
Dari berbagai fakta dan isu yang berkembang pada pendidikan PLB tersebut di atas harus dijadikan dasar aksi reformasi kebijakan PLB di Indonesia. Maka reformasi kebijakan PLB di Indonesia dapat ditempuh melalui upaya berikut ini:a. Landasan utama reformasi PLB adalah pengakuan atau penghormatan hak asasi manusia yang tak lain adalah merupakan kebebasan mendasar dan persamaan hidup. Maka mereka berhak untuk mendapatkan pendidikan dan hidup secara layak. Orang-orang cacat harus dibebaskan dari hambatan fisik dan hambatan sosial yang selama ini menghalanginya. Masyarakat harus menghilangkan tindakan diskriminatif, meningkatkan kepedulian terhadap orang-orang cacat dan memberikan akses kepada mereka untuk hidup secara layak. b. Sebagai realisasi atau perwujudan pengakuan atau penghormatan HAM adalah terbukanya akses pernderita cacat baik secara internal maupun eksternal:1. Akses internal untuk memberikan pendidikan yang layak kepada penderita cacat sehingga memiliki pengetahuan dan keterampilan yang mamadai. Oleh karena itu PLB tidak boleh teralienasi dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Selain itu PLB harus menekankan pada upaya pemupukan kepercayaan diri siswa sehingga mampu bertindak secara layak untuk menjalani hidup dan bekerja secara wajar. 2. Akses eksternal dengan memberikan peluang seluas-luasnya dalam mendapatkan kesempatan kerja, berkiprah dalam bidang politik dan pemerintahan, berprestasi dalam bidang sosial, seni dan budaya, olah raga dan lain sebagainya. Selain itu akses ke masyarakat juga diwujudkan dalam perlakuan secara wajar dan tanpa diskriminasi kepada para penyandang cacat.3. Perlu adanya identivikasi sejak dini dari orang tua dan keluarga akan kebutuhan masing-masing siswa yang memiliki kelainan. Dengan demikian mereka bisa diarahkan secara tepat untuk masuk pendidikan jenis apa dan memerlukan keterampilan jenis tertentu sehingga bermanfaat dalam hidupnya. Selain itu perlu adanya kerjasama yang lebih erat antara guru PLB dengan orang tua atau pengasuhnya serta para ahli untuk dapat memaksimalkan potensi yang ada pada siswa-siswa PLB. Orang tua dan pengasuhnya harus mengikuti perkembangan anaknya baik yang menyangkut kesulitan yang dialaminnya maupun kemajuan yang telah diperolehnya.4. Pemerintah harus lebih memperhatikan penyandang cacat secara lebih serius dengan tidak hanya mengeluarkan undang-undang, peraturan pemerintah ataupun keputusan menteri tetapi yang lebih penting adalah inforsment-nya. Oleh karena itu harus diwujudkan dalam penyediaan anggaran dan pengalokasian dana yang proporsional kepada penderita cacat. Sehingga reformasi kebijakan PLB tampak pada gambar di bawah ini.
7. KesimpulanPendidikan luar biasa hendaknya menjadi satu kesatuan dengan pendidikan normal lainnya, sehingga tidak akan terjadi isolasi pada mereka yang mendetika kelainan. Untuk itu upaya reformasi pendidikan luar baisa adalah amat mendesak agar sumber daya manusia bisa berfungsi secara maksimal. Jelas sekali bahwa upaya reformasi pendidikan lar biasa perlu adanya dukungan berbagai pihak yaitu dari pemerintah, masyarakat maupun sekolah sebagai pelaksana operasonal. Pemerintah berperan untuk mendesain sistem PLB yang memungkinkan peserta didik dapat berkembang secara maksimal dan mendapatkan peluang kerja. Masyarakat berperan untuk memperlakukan peserta didik yang memiliki kelainan seperti halnya siswa-siswa lain yang normal. Sekolah berperan untuk melaksanakan pendidikan secara terintegrasi antara anak normal dan anak yang menderita kelainan.