Senin, 02 Maret 2009

Pendidikan Formal

Kerja, Tak Cukup Pendidikan Formal


SAMARINDA - Sebagai instansi teknis yang mempunyai tugas dan fungsi pengembangan SDM dan perlindungan tenaga kerja, Disnaker tahun ini mengagendakan pembinaan hubungan industri dan pembentukan Dewan Pengupahan Daerah serta sosialisasi pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan.
Kegiatan lain yang juga diprioritaskan adalah sosialisasi Keppres Nomor 40 Tahun 1980 tentang kewajiban tiap badan usaha melapor ke Disnaker sepanjang kegiatannya berkaitan dengan menggunakan pekerja. "Untuk menyiapkan SDM tidak cukup dengan dibekali pendidikan formal. Selain ilmu umum, pencari kerja harus dibekali keterampilan, pengetahuan tentang kesehatan dan pembinaan keagamaan. Tapi semua itu tentu membutuhkan dana yang memadai," kata Kepala Disnaker Sudirman Nasution.
Dirman menyebut 3 atau 4 tahun ke depan tidak tertutup kemungkinan SDM Samarinda akan kalah bersaing dengan SDM pendatang dari luar daerah bila faktor-faktor pendukung tersebut tidak diperhatikan. Oleh karena itu meski dana terbatas namun Disnaker tetap berupaya sekuat tenaga untuk melakukan pembinaan agar masyarakat memperoleh hak mendapatkan pekerjaan.
Upaya yang dimaksud Dirman meliputi kerjasama dengan pihak perusahaan dan badan usaha lain yang secara berkala membutuhkan tenaga kerja. Disamping itu juga dengan cara terjun langsung ke perusahaan sehingga diketahui sektor mana saja yang memerlukan tenaga kerja untuk selanjutnya disesuaikan dengan pengalaman dan keterampilan pencari kerja. "Selain itu, dengan terjun langsung ke lapangan kita jadi tahu kelayakan kondisi tempat kerja di perusahaan-perusahaan," jelas Dirman.
Berbicara tentang jumlah pencari kerja, Dirman mengakui perkembangan yang signifikan. Buktinya, jika tahun 2004 tercatat "hanya" 15 ribu pencari kerja yang terdata di Disnaker, tahun 2005 melesat ke angka 27 ribu orang.
Khusus menyangkut sosialisasi Keppres Nomor 40 di atas, Dirman mengungkap sejauh ini masih banyak ditemukan perusahaan yang belum memahaminya. Dan itulah kenapa tidak jarang dijumpai persoalan berkaitan dengan belum dipatuhinya standar upah, penggunaan jam kerja atau pembagian tugas kerja.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda